Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes pada bulan April 2026 melakukan Kegiatan Audit Ketaatan di beberapa Kantor Desa di Kabupaten Brebes, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan, aset, dan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Audit ini menjamin transparansi, akuntabilitas, mencegah penyimpangan, serta meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah desa. Kantor Desa yang menjadi Obyek Pemeriksaan Audit Ketaatan bulan April 2026 :
Kecamatan Bantarkawung : Desa Pangebatan, Desa Sindangwangi, Desa Tambakserang dan Desa Bangbayang
Kecamatan Ketanggungan Desa Ciseureuh, Desa Cikeusal Kidul, Desa Cikeusal Lor dan Desa Jemasih
Kecamatan Bumiayu : Desa Bumiayu, Desa Kalilangkap, Desa Kalierang dan Desa Penggarutan
Kecamatan Songgom : Desa Songgom Lor dan Desa Karangsembung
Kecamatan Tonjong : Desa Watujaya dan Desa Kutamendala






