Kapabilitas APIP

Merupakan kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif.

Penilaian kapabilitas APIP di Indonesia diperlukan sebagai proses pembinaan APIP sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008. Peraturan Badan ini mengatur Penilaian Mandiri (PM), Evaluasi, dan Monitoring kapabilitas APIP dalam satu peraturan yang sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya.

Pada Tahun 2022 Inspektorat Daerah Kab. Brebes telah mencapai Level 3 Penilaian Kapabilitas APIP. Hal ini menunjukkan bahwa APIP Inspektorat Daerah Kab. Brebes telah melaksanakan aktivitas pengawasan (assurance dan consulting) sesuai dengan standar dan praktik profesional. Dalam kondisi ini, hasil pengawasan APIP sudah berkualitas dan memberikan keyakinan memadai atas ketataan dan 3E, peringatan dini dan peningkatan efektivitas MR, serta perbaikan tata kelola bagi organisasi K/L/D.