Kedudukan

Merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh Inspektur yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Fungsi

Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan ;Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;Penyusunan laporan hasil pengawasan ;Pelaksanaan administrasi Inspektorat ;Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan.