UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi)

Merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Formulir Pelaporan Gratifikasi

Laporkan gratifikasi yang Anda terima melalui UPG Kabupaten Brebes sebelum 10 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima melalui Formulir Pelaporan Gratifikasi.

Laporan yang berasal dari Formulir Pelaporan Gratifikasi akan ditindaklanjuti oleh Admin UPG yang kemudian diteruskan kepada KPK dan akan diverifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah laporan diterima.

Kontak Sekretariat UPG Kabupaten Brebes:

  • No. Telp: (0283) 671779
  • Whatsapp: 082223831529
  • Email: inspektoratdaerah.brebeskab@gmail.com