Tugas Inspektur

Menetapkan Kebijakan Program-program Bidang Pengawasan
Menetapakan Kebijakan Pelakanakaan Pemeriksaan Berkala/ Reguler
Menetapkan Kebijakan Pelaksanaan Pemeriksaan Non – Reguler (Khusus/ Kasus / Reviu LKPJ)
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan jasa surat menyurat
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan jasa kebersihan kantor
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan alat tulis kantor
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan bahan logistik kantor
Menyelenggarakan Kegiatan Penyediaan makanan dan minuman
Menyelenggarakan Kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
Menyelenggarakan Kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam daerah
Menyelenggarakan Kegiatan Pengadaan perlengkapan gedung kantor
Menyelenggarakan Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
Menyelenggarakan Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
Menyelenggarakan Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor 
Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan 
Menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun
Menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Monitoring
Menyelenggarakan Kegiatan Pelaksanaan pengawasan Internal secara berkala